You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penambahan Pencahayaan Kota Akan Dikerjakan Secara Swakelola
photo Suparni - Beritajakarta.id

100 Titik PJU akan Dibangun di Pulau Permukiman

Suku Dinas Perindustrian dan Energi (PE) Kepulauan Seribu akan membangun100 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) baru di seluruh pulau permukiman pada tahun ini.

Di pulau permukiman totalnya 100 titik. Khusus di Jembatan Cinta, kita akan pasang 18 titik lampu hias

Pembangunan PJU ini dilakukan atas permintaan warga dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

"Di pulau permukiman totalnya 100 titik. Khusus di Jembatan Cinta, kita akan pasang 18 titik lampu hias," kata Melinda Sagala, Kepala Suku Dinas PE Kepulauan Seribu, Kamis (16/3).

Jembatan Cinta akan Dipercantik dengan Lampu Hias

Ia menjelaskan, 100 titik PJU yang akan dibangun nantinya memakai lampu Light Emitting Diode (LED). Pembangunan PJU ini sendiri ditargetkan mulai dikerjakan April 2017 nanti dengan dana swakelola.

"Kita sudah mulai kontrak lelang konsolidasi untuk pengadaan tiang, panel, stang ornamen dan material pendukungnya," tuturnya.

Melinda menambahkan, sejauh ini empat dari enam lelang konsolidasi pemasangan PJU ini telah memasuki kontrak pengadaan panel, tiang, kabel dan lampu hias.

"Setelah selesai kontrak, kita akan atur jadwal pengiriman barangnya ke pulau saat cuaca baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati